Kabut Asap Berbahaya Selimuti Meranti, Pemkab Kembali Perpanjang PJJ PAUD hingga SMP Selama Tiga Hari

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah yang terdampak kabut asap dengan tingkat pencemaran yang mengkhawatirkan.

Perpanjangan PJJ diberlakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3037 tertanggal 18 Oktober 2026.

Langkah ini menjadi perpanjangan ketiga yang dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya melindungi peserta didik dari risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Meranti, Sukri, bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raja Yusran, menyampaikan kebijakan tersebut pada Minggu (18/10/2026).

Sukri mengatakan, pelaksanaan PJJ akan terus dipantau dan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kepulauan Meranti.

“Pembelajaran jarak jauh ini dilakukan demi melindungi kesehatan peserta didik. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dan pembelajaran tatap muka dapat dipertimbangkan kembali setelah kondisi udara membaik dan dinyatakan aman bagi kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

MENARIK DIBACA:  DPC PKB Meranti Adakan Konsolidasi untuk Pemenangan Pilbup dan Pilgub 2024

Keputusan memperpanjang PJJ juga diambil setelah Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), serta koordinator wilayah pendidikan di seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Raja Yusran menegaskan bahwa meskipun kegiatan belajar peserta didik dilaksanakan dari jarak jauh, seluruh guru tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme PJJ yang berlaku.

Ia juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di luar kewenangan langsung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah akan mempertimbangkan kembali pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah kualitas udara membaik dan dinilai aman bagi kesehatan peserta didik.

Kualitas Udara di Sejumlah Kecamatan Mengkhawatirkan

Berdasarkan data pengukuran dari sejumlah puskesmas, kondisi kualitas udara di beberapa kecamatan di Kepulauan Meranti menunjukkan tingkat pencemaran yang perlu diwaspadai.

Di Kecamatan Tebing Tinggi, pengukuran melalui Puskesmas Alahair dan wilayah sekitarnya mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 476 dan PM10 sebesar 577. Berdasarkan data yang disampaikan, kondisi tersebut masuk kategori berbahaya.

Sementara itu, di Kecamatan Rangsang, Puskesmas Tanjung Samak mencatat PM2.5 sebesar 198 dan PM10 sebesar 294, dengan status kualitas udara tidak sehat.

MENARIK DIBACA:  Konversi Bank Riaukepri, Wabup Asmar: Konsep Syariah Aman dan Menguntungkan Nasabah

Di Kecamatan Rangsang Barat, Puskesmas Anak Setatah mencatat PM2.5 sebesar 168 dan PM10 sebesar 639. Kondisi tersebut juga dikategorikan tidak sehat.

Adapun di Kecamatan Rangsang Pesisir, Puskesmas Kedabu Rapat mencatat PM2.5 sebesar 218 dan PM10 mencapai 853, dengan status sangat tidak sehat.

Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Pulau Merbau. Puskesmas Pulau Merbau mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 192 dan PM10 sebesar 589, yang masuk kategori tidak sehat.

Angka lebih tinggi tercatat di Kecamatan Merbau. Berdasarkan pengukuran Puskesmas Teluk Belitung, konsentrasi PM2.5 mencapai 300 dan PM10 sebesar 1.313, dengan status sangat tidak sehat.

Sementara di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Puskesmas Bandul mencatat PM2.5 sebesar 148 dan PM10 sebesar 454, yang dikategorikan tidak sehat.

Tingginya konsentrasi partikel pencemar tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam memperpanjang PJJ. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik selama kondisi udara belum dinyatakan aman.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengevaluasi kebijakan pembelajaran dengan mengutamakan keselamatan serta kesehatan peserta didik.