Wabup Muzamil Perjuangkan Hak DBH Meranti, Kemendagri Buka Peluang Penegasan Batas Wilayah Laut Resmi

NASIONAL54 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperjuangkan kepastian batas wilayah yang berdampak pada hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH). Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Audiensi diterima langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., serta Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama, Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si.

Pertemuan tersebut membahas penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan yang secara geografis berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan melalui wilayah laut.

Wakil Bupati Muzamil Baharudin menjelaskan, hingga kini belum adanya penegasan batas wilayah yang mengakomodasi karakteristik Kepulauan Meranti menyebabkan daerah tersebut belum memperoleh hak Dana Bagi Hasil sebagaimana daerah lain yang berbatasan secara administratif.

Menurutnya, kepastian batas wilayah memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan hak fiskal daerah dan potensi peningkatan kapasitas keuangan daerah.

“Kami hadir untuk meminta arahan dari Kemendagri terkait penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdampak terhadap hak daerah atas Dana Bagi Hasil. Kepulauan Meranti merupakan daerah kepulauan yang seluruh batas wilayahnya berada di laut. Tentunya kami berharap daerah kami memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak fiskal daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Muzamil.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penghitungan batas wilayah laut antardaerah dapat dilakukan sejauh empat mil laut dari garis pantai dengan prinsip garis tengah (median line) apabila terdapat daerah yang saling berbatasan.

MENARIK DIBACA:  Lari, Belajar, dan Berprestasi: Morinaga Soya Dukung Anak Sensitif Susu Tumbuh Hebat

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur pembagian Dana Bagi Hasil bagi daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan.

Namun, sebagai daerah kepulauan yang tidak memiliki batas darat dengan kabupaten lain, Kepulauan Meranti belum memperoleh manfaat Dana Bagi Hasil sebagaimana amanat regulasi tersebut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meminta dukungan Kemendagri agar karakteristik daerah kepulauan menjadi salah satu pertimbangan dalam penegasan batas wilayah administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Kemendagri, Dr. Elfin Elyas, menyampaikan bahwa frasa “berbatasan laut” dalam regulasi masih membuka ruang untuk dilakukan kajian lebih lanjut.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki peluang mengajukan usulan penegasan batas wilayah melalui Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah pusat dengan melengkapi argumentasi hukum serta kajian yang komprehensif.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyusun kajian mengenai dampak apabila Kepulauan Meranti tidak memperoleh hak Dana Bagi Hasil, baik terhadap kapasitas fiskal daerah, pembangunan kawasan kepulauan, maupun kesejahteraan masyarakat.

“Frasa ‘berbatasan laut’ dapat menjadi dasar pengkajian lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menyampaikan usulan melalui Gubernur Riau dengan dilengkapi argumentasi yang kuat serta kajian dampak yang komprehensif sehingga menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembahasan lebih lanjut,” jelas Elfin.

MENARIK DIBACA:  Wamen ATR dan Komnas HAM Sepakat Tuntaskan Konflik Agraria Berbasis HAM

Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai karakteristik daerah kepulauan merupakan salah satu aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penegasan batas wilayah.

Menanggapi arahan tersebut, Muzamil Baharudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri atas masukan dan solusi yang diberikan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti segera menindaklanjuti seluruh arahan, mulai dari pengajuan usulan melalui Pemerintah Provinsi Riau hingga penyusunan kajian dampak sebagai penguat usulan.

“Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan arahan yang sangat jelas dari Kemendagri. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti siap menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan, mulai dari pengusulan melalui Pemerintah Provinsi Riau hingga penyusunan kajian dampak yang menjadi dasar penguatan usulan tersebut,” katanya.

Ia optimistis, dengan dukungan Kemendagri, peluang Kepulauan Meranti memperoleh hak Dana Bagi Hasil akan semakin terbuka sehingga mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Turut mendampingi Wakil Bupati dalam audiensi tersebut Kepala Bagian Perbatasan Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendickia, S.STP., M.Si., serta pejabat fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kepulauan Meranti, Robert Saputra.