Kementerian ATR/BPN Targetkan Daftarkan 10 Tanah Ulayat Sumba Timur, Lindungi Hak Masyarakat Adat Selamanya

NASIONAL81 Dilihat

SUMBA TIMUR, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sepanjang 2026. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak dan konflik pertanahan.

Target tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT yang berlangsung di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan tanah ulayat merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, hingga spiritual bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui proses pendaftaran menjadi langkah strategis untuk menjaga keberadaan tanah ulayat.

“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka.

Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan kerap muncul akibat belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat adat tidak hilang, baik pada masa sekarang maupun bagi generasi mendatang.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra Tingkatkan Layanan Pertanahan Bebas Korupsi Daerah

Rezka mengibaratkan pendaftaran tanah ulayat sebagai benteng yang menjaga hak masyarakat hukum adat agar tetap terlindungi dari berbagai ancaman.

“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.

Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi sasaran program tersebut.

Kesepuluh masyarakat hukum adat tersebut meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.

Kementerian ATR/BPN berharap seluruh tanah ulayat yang didaftarkan nantinya memperoleh perlindungan hukum sehingga tetap menjadi aset masyarakat hukum adat sekaligus warisan bagi generasi berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap program tersebut.

MENARIK DIBACA:  Menteri Koperasi dan Aditya Yusma Dorong Koperasi Perisai SI Perkuat Ekonomi Umat

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Yonathan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus memenuhi salah satu persyaratan sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Selain sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.

Dalam forum tersebut dibahas tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, implementasi regulasi mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan hak masyarakat adat, termasuk peluang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.