JAKARTA, SINKAP.info – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerbitan SEB tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah layak huni, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk mempercepat proses sertipikasi tanah sekaligus memastikan program berjalan tepat sasaran.
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses pendaftaran tanah lintas sektor agar lebih cepat, akurat, dan efisien.
Program sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, prioritas awal pemerintah adalah menyelesaikan sertipikasi tanah berdasarkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015 hingga 2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Selain mempercepat penerbitan sertipikat, pemerintah juga menekankan pentingnya validitas data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara bersama oleh seluruh kementerian, lembaga, serta mitra yang terlibat sehingga data yang digunakan benar-benar akurat.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” kata Maruarar.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, sekaligus mendukung keberhasilan program penyediaan rumah layak bagi seluruh warga.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).







