57 Persen Wilayah Meranti Masuk PIPPIB, Pemkab Datangi Kemenhut Minta Evaluasi

NASIONAL84 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan hutan dan kawasan. Pertemuan berlangsung di Jakarta, Rabu (11/2/2026) siang.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Meranti Dat Janwarta Ginting, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Randolph W. Hutauruk, Kepala Dinas Perkimtan-LH Agustiono, serta Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Widya.

Dalam pertemuan itu, Wabup Muzamil mendorong Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang dinilai berdampak besar terhadap pembangunan dan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari total luas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 362.709,27 hektare, sekitar 209.673,9 hektare atau 57,6 persen berstatus PIPPIB. Sementara kawasan yang tidak dapat dimanfaatkan mencapai 139.861,63 hektare atau 37,1 persen. Adapun area penggunaan lain (APL) yang bebas dari PIPPIB hanya seluas 18.174,07 hektare atau sekitar 5,3 persen dari total wilayah.

“Dari kondisi ini dapat dilihat bahwa daerah kami seolah tidak bisa berbuat apa-apa di wilayah sendiri. Bahkan untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun tidak bisa, apalagi melakukan pembangunan,” tegas Muzamil.

MENARIK DIBACA:  Akses KCJB Karawang Ditargetkan Selesai Jelang Nataru, Pengadaan Tanah Dipercepat

Ia menilai, penetapan PIPPIB tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara data peta dengan fakta di lapangan, termasuk di beberapa kecamatan di Kepulauan Meranti.

Bahkan, lanjut Muzamil, kawasan yang telah lama dikuasai masyarakat dan terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, termasuk wilayah ibu kota kabupaten Selatpanjang, justru masuk dalam kawasan PIPPIB.

Situasi ini dinilai semakin menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan program Asta Cita dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program seperti pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, ketahanan pangan, hingga ketahanan energi, seluruhnya membutuhkan ketersediaan lahan.

“Penetapan PIPPIB ini berpotensi menghambat pelaksanaan Asta Cita Presiden. Karena itu, pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam Rakornas Kepala Daerah di Sentul. Kami berharap penetapan ini dapat diverifikasi ulang sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar Muzamil.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Kepulauan Meranti merupakan lahan gambut, sehingga rentan terhadap tumpang tindih kebijakan kawasan.

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Paparkan Lima Strategi Kunci

Ia menegaskan, negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewajiban memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pendaftaran tanah ini merupakan amanat Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Dat menambahkan, program PTSL juga dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.

“Program PTSL menjadi angin segar bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Namun dalam praktiknya belum berjalan maksimal akibat adanya benturan regulasi,” katanya.

Salah satu benturan regulasi tersebut, lanjut Dat, adalah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan PTSL di daerah.