Wabup Muzamil Koordinasi ke ATR/BPN, Dorong Status PKW dan Solusi PIPPIB Meranti

NASIONAL109 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) guna mendorong penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan pertanahan di daerah. Audiensi tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rombongan Pemkab Meranti dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti Dat Janwarta Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irmansyah, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Randolph W. Hutauruk, serta Kepala Bappedalitbang Dr. Abu Hanifah.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Muzamil menyoroti belum ditetapkannya Kota Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), meskipun berstatus sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi ini menjadikan Selatpanjang sebagai satu-satunya ibu kota kabupaten di Indonesia yang belum menyandang status PKW.

“Yang paling menonjol adalah Kota Selatpanjang sebagai ibu kota Meranti yang menjadi satu-satunya di Riau yang belum berstatus PKW. Padahal, penetapan status tersebut berada di Kementerian ATR/BPN,” ujar Muzamil.

Ia menjelaskan, belum ditetapkannya status PKW berdampak pada keterbatasan pembangunan daerah, khususnya dalam hal infrastruktur. Wilayah yang tidak berstatus PKW cenderung berada pada prioritas pembangunan yang lebih rendah dibandingkan daerah lain.

MENARIK DIBACA:  Penyanyi Cilik Bunga Shaqilla Bawa Semangat Baru di Dunia Dangdut

Selain itu, Wakil Bupati Muzamil juga mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) untuk Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. Usulan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 yang menetapkan Desa Tanjung Kedabu sebagai titik dasar Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Rangsang.

“RDTR KPN sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pertahanan dan keamanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara. Kami berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberikan bantuan teknis agar peluang ini dapat dioptimalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti Dat Janwarta Ginting memaparkan persoalan luasnya kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di wilayah Meranti, khususnya untuk hutan alam primer dan lahan gambut.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dan pendekatan dengan kementerian terkait guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Kunjungi Papua, Sosialisasi Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

“Saat ini sekitar 209.673,9 hektare atau 57,6 persen wilayah Meranti berstatus PIPPIB. Sementara kawasan Area Peruntukan Lain (APL) hanya sekitar 18.174,07 hektare atau 5,3 persen. Adapun kawasan yang tidak dapat dimanfaatkan mencapai 139.861,63 hektare atau 37,1 persen dari total luas wilayah,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN, Mayor TNI (Purn) H. Ossy Dermawan, BSc, MSc, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menghimpun data dan masukan terkait persoalan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membantu mencarikan solusi, serta meminta pemerintah daerah menyiapkan data pendukung yang dapat disampaikan secara resmi dengan dukungan kepala daerah dan legislator.

Lebih lanjut, Ossy menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Terkait PIPPIB, ia menjelaskan bahwa kewenangan utama berada di Kementerian Kehutanan, namun pihaknya siap membantu memfasilitasi komunikasi lintas kementerian.

“Mudah-mudahan hal ini dapat dikomunikasikan dengan lebih baik. Harapannya, persoalan-persoalan ini bisa kita selesaikan secara bertahap,” pungkasnya.