Skandal 1MDB Menjerat Najib Razak, Pengadilan Malaysia Jatuhkan 165 Tahun Penjara

GLOBAL44 Dilihat

KUALA LUMPUR, SINKAP.info – Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Atas putusan tersebut, Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara serta denda miliaran ringgit.

Dilansir media The Star, Senin (29/12/2025), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Najib juga dihukum lima tahun penjara untuk setiap dari 21 dakwaan pencucian uang. Seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib harus menjalani hukuman efektif selama 15 tahun.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda total sebesar RM11,4 miliar atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk dakwaan pencucian uang, pengadilan tidak mengenakan denda tambahan.

Hakim Sequerah juga memerintahkan Najib membayar jumlah yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

MENARIK DIBACA:  Phu Quoc Siapkan Diri Menjadi Tuan Rumah APEC 2027

Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah memperhitungkan seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan dari pihak penuntut umum.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip, prinsip-prinsip hukum, kepentingan publik, prinsip pencegahan, lamanya masa jabatan terdakwa di pemerintahan, serta faktor-faktor yang meringankan lainnya,” ujar Sequerah.

Sidang pembacaan putusan berlangsung panjang. Hakim mulai membacakan putusan sejak pagi hari dan menyelesaikannya pada malam hari. Para wartawan yang menunggu hampir 12 jam di ruang sidang menyambut pembacaan putusan tersebut dengan sorakan.

Pengadilan juga memerintahkan agar hukuman penjara baru tersebut dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, ia diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

MENARIK DIBACA:  Rhenus Group Perluas Dewan Manajemen untuk Mendukung Transformasi dan Pertumbuhan

Terkait proses hukum lanjutan, tim pembela Najib meminta pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta. Permintaan tersebut tidak ditentang oleh pihak penuntut dan dikabulkan oleh pengadilan.

Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi putusan saat ini, namun membuka kemungkinan untuk mengajukan permohonan di kemudian hari.

Usai vonis dibacakan, Najib Razak mengimbau masyarakat Malaysia agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

“Perjuangan ini bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk menegakkan keadilan, membela konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujar Najib.