JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dalam proses peralihan hak atas tanah. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai syarat, alur, hingga simulasi biaya balik nama tanah secara mandiri dan transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, hibah, pewarisan, lelang, tukar-menukar, hingga pemasukan aset ke dalam akta perusahaan. Semua proses ini mensyaratkan balik nama kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai wilayahnya.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan yang dikenakan. Dalam aplikasi juga tersedia fitur Simulasi Biaya, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkiraan biaya berdasarkan nilai dan luas tanah,” ujar Harison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9).
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan menu “Layanan” dan submenu “Info Layanan” yang memuat berbagai informasi pertanahan, termasuk panduan peralihan hak pewarisan. Harison menyebutkan, untuk peralihan hak karena warisan, terdapat sedikitnya delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi.
Beberapa syarat tersebut antara lain:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai,
Surat kuasa jika dikuasakan,
Fotokopi KTP dan KK para ahli waris dan kuasa (yang telah dicocokkan dengan aslinya),
Sertipikat tanah asli,
Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum,
Akta Wasiat Notariel (jika ada),
Bukti lunas pembayaran pajak,
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Khusus untuk pewarisan, pihak penerima waris yang wajib membayar BPHTB. Ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses balik nama tanah warisan,” tambah Harison.
Lebih dari sekadar informasi balik nama, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui AppStore maupun Play Store, dan dapat diakses melalui perangkat ponsel.
Langkah digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat luas