Lapas Riau Disterilkan, 100 Napi Dipindah ke Nusakambangan

Pekanbaru576 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info — Sebanyak 100 narapidana dengan risiko tinggi dari berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Riau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat petang (30/5) sebagai bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Riau, Maizar, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk nyata pembersihan Lapas dan Rutan dari praktik-praktik menyimpang.

“Ini komitmen kami untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari peredaran handphone ilegal serta narkoba. Jika masih ada napi yang berulah, Nusakambangan adalah tempat yang layak bagi mereka,” tegas Maizar saat dihubungi pada Sabtu (31/5).

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil keputusan serupa terhadap narapidana lain yang terbukti mengganggu keamanan dan tidak mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Dukungan Penuh dari Ditjenpas Pusat

Terpisah, Humas Ditjenpas Rika Aprianti menyampaikan bahwa ratusan narapidana yang dipindahkan berasal dari 11 Lapas dan Rutan di wilayah Riau. Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan juga bertujuan memberikan efek jera serta menjaga integritas sistem pemasyarakatan.

“Pemindahan ini berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan asesmen yang valid. Kami ingin memastikan bahwa lapas menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berulangnya pelanggaran,” jelas Rika.

Ia menambahkan bahwa Lapas Super Maksimum di Nusakambangan memiliki sistem pengawasan ketat, termasuk penerapan one man one cell dan pengawasan penuh menggunakan CCTV.

Pemindahan Dikawal Ketat Tim Gabungan

Pemindahan 100 narapidana tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, dengan dukungan personel dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Kanwil Ditjenpas Riau, Polda Riau, Brimobda Riau, Lanud Roesmin Nurjadin (RSN), Avsec, dan Imigrasi Riau.

Langkah ini, menurut Maizar, juga selaras dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan Brigjen Mashudi, yang menegaskan bahwa peredaran narkoba dan HP di dalam lapas adalah “harga mati” yang tidak bisa ditoleransi.

Tujuan Jangka Panjang: Lapas Bersih dan Aman

Rika menegaskan bahwa melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, khususnya di Riau, bisa kembali menjalankan fungsi utama sebagai tempat pembinaan yang bersih, aman, dan mendidik warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Ini bagian dari upaya jangka panjang untuk menjadikan Lapas sebagai rumah aman pembinaan, agar para narapidana bisa menyadari kesalahannya dan kembali sebagai individu yang berguna bagi masyarakat,” pungkasnya.