Kasi Intel : Stok Pupuk Bersubsidi untuk Musim Tanam MT 1, Tidak Ada Kaitan dengan Penimbunan

Sergai328 Dilihat

SERGAI, SINKAP.info – Pada bulan Juni dan Juli tahun 2023, di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terdapat stok ratusan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang disimpan di gudang yang disewa oleh PT. Pupuk Indonesia (PI).

Stok pupuk ini merupakan persediaan untuk musim tanam (MT) 1 dan tidak ada kaitannya dengan penimbunan.

Saat ini, stok pupuk bersubsidi sedang didistribusikan kepada petani yang memenuhi syarat melalui distributor ke pemilik kios pupuk resmi di seluruh kecamatan di Sergai. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Muhammad Amin SH, melalui Kasi Intelijen, Romel Tarigan SH, pada hari Selasa (13/6) siang, setelah pertemuan dengan perwakilan distributor, pemilik kios, dan petani penerima pupuk bersubsidi pada hari Senin (12/6) yang lalu di kantor Kejaksaan Negeri Sergai di Sei Rampah.

Romel Tarigan, Kasi Intelijen, menambahkan bahwa perwakilan distributor pupuk bersubsidi di Sergai, yaitu Rismauli Nadeak dan Anwar, mengkonfirmasi bahwa stok pupuk bersubsidi saat ini sedang dalam proses pendistribusian kepada petani penerima melalui kios-kios pupuk resmi.

Pertemuan dengan perwakilan distributor pupuk bersubsidi, pemilik kios pupuk, dan petani penerima pupuk bersubsidi ini dilakukan untuk menanggapi isu tentang penimbunan dan kelangkaan pupuk bersubsidi yang baru-baru ini beredar.

Romel Tarigan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 4 tahun 2023 mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, stok gudang produsen diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sejauh stok tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, pupuk bersubsidi hanya ditujukan untuk 9 jenis tanaman, yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Sementara untuk hortikultura, seperti cabe, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan, seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, juga termasuk dalam daftar tersebut.

Romel Tarigan menambahkan bahwa pupuk yang disubsidi oleh pemerintah hanya terbatas pada jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan Permentan No. 10 tersebut, sementara pupuk jenis ZA, SP36, dan Petroganik tidak lagi masuk dalam kategori pupuk bersubsidi.

Kasi Intelijen juga mengakui bahwa berdasarkan hasil pertemuan sejauh ini, tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani yang memenuhi syarat sebagai penerima, dan tidak ada penimbunan pupuk bersubsidi. Yang ada hanyalah stok pupuk bersubsidi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SINKAP.info | Laporan: Alvan