BENGKALIS, SINKAP.info – Senter pemberitaan rumah dinas (Rumdis) di Jalan Pembangunan, yang lokasinya bersebelahan dengan SDN 45, Kecamatan Bengkalis, belakangan diketahui proyek berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Jumat (06/01).
Hal itu diakui Sekretaris Dinas PUPR Bengkalis Erdila yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (06/01) pagi mengatakan, terkait rumah dinas itu adalah rumah dinas Sekretris Inspektorat.
“Itu dikerjakan secara swakelola. Tahap 1 pada tahun 2022 dan dilanjutkan tahap 2 pagar swakela dikerjakan awal Januari 2023. Jadi tak ada yang siluman. Terkait pekerjaan swakelola kapan saja dimulai pekerjaan tidak masalah,” ujarnya singkat.
Sementara proyek tersebut dibangun setelah akhir tahun anggaran 2022 alias tutup buku. Namun di lapangan, pembangunan rumdis eselon III di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bengkalis milik Pemkab Bengkalis masih tetap dikerjakan.
Meski sempat menjadi perhatian publik di pulau Bengkalis, ternyata proyek tersebut dilakukan secara swakelola oleh Dinas PUPR Bengkalis.
Datuk Wan Muhmmad Sabri, Sabtu (07/01) lantas angkat bicara. Ia menilai proyek swakelola yang dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola, yang menjadi aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam petunjuk teknis LKPP, sambung Wan Muhammad Sabri, penyelenggaran pekerjaan swakelola dipertegas dengan tiga pola pelaksanaan. Pertama dilaksanakan, direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I penangungjawab anggaran. Tenaga yang dibutuhkan diambil dari pegawai K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli dari luar K/L/D/I.
Kedua, sambungnya lagi, dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain dengan ketentuan K/L/D/I penangung jawab anggaran bertindak sebagai perencana dan pengawas. Ketiga, dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan ketentuan, yaitu sasaran ditentukan oleh K/L/D/I penangungjawab anggaran. Kemudian, direncanakan, dilakukan dan diawasi oleh kelompok masyarakat, selanjutnya pekerjaan utama dilarang untguk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
Dalam ketentuan pekerjaan swakelola, sambung pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis ini, penyelenggara swakelola adalah PA/KPA. Jadi jelas skema penanggung jawab pekerjaan swakelola, di atas PA/KA kemudian ada PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, selanjutnya dibawah mereka ada Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.
“Jadi jelas aturan LKPP ini sudah menjadi aturan baku, yang berlaku di seluruh Indonesia. Kembali ke persoalan rumah dinas golongan III di Jalan Pembangunan. Maka jelas di sana, kontraktor atau pelaksana kegiatan bekerja tanpa dibekali aturan, seperti proyek pribadi milik penghuni rumah dinas,” tegasnya.
Namun Datuk Wan Muhammad Sabri yang juga dari LAMR Kabupaten Bengkalis menilai, rumah dinas di Jalan Pembangunan, tepatnya sebelah bangunan SDN 45, Kecamatan Bengkalis, yang masih dalam tahap pengerjaan, dinilai ada kejanggalan. Sementara anggaran Tahun 2022 sudah tutup buku.
“Jadi regulasi apa yang digunakan mereka. Karena untuk tahap 1 melalui Swakelola APBD 2022, sementara sudah tutup buku dan pengerjaan masih tetap berlanjut. Sedangkan tahap 2 swakelola APBD 2023, tentu harus jelas aturannya,” ujarnya.
SINKAP.info | Laporan : JM