Tuai Kontroversi, Pub & KTV Joker Poker di Pekanbaru Belum Kantongi Izin Pemprov

Pekanbaru284 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan bahwa Pub & KTV Joker Poker di Pekanbaru belum kantongi izin. Hal tersebut disampaikannya pada Minggu (11/12). 

Erisman mengaku sudah meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau Helmi terkait masalah ini.

“Beliau menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk Pub & KTV Joker Poker,” kata Erisman.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. H. Helmi D, M. Pd mengaku, pihaknya memang mendapatkan banyak konfirmasi terkait dengan izin usaha Pub & KTV Joker Poker yang sudah menjalankan usahanya di Pekanbaru. Usaha hiburan malam tersebut, lanjut Helmi, belum terverifikasi dan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

MENARIK DIBACA:  Hadiri Majelis Sambutan Hari Kebangsaan Malaysia, Bupati Bengkalis Harap Kerjasama Baik Terus Dilakukan

“DPMPTSP menegaskan kepada seluruh pelaku usaha yang mengajukan izin usaha agar melengkapi seluruh persyaratan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika izin usaha belum lengkap atau belum terverifikasi sesuai peraturan, maka usaha tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Helmi.

Pernyataan Helmi tersebut sekaligus mengklarifikasi anggapan pihak-pihak yang menyalahkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar karena dianggap mengizinkan operasional Pub & KTV Joker Poker di Pekanbaru.

MENARIK DIBACA:  Pemko Pekanbaru Berikan Perlindungan JAMSOSTEK untuk 12 Ribu Pekerja Rentan

DPMPTSP Provinsi Riau sendiri dijadwalkan akan menggelar rapat membahas masalah Pub & KTV Joker Poker pada Senin (12/12).

Sebelumnya, sejumlah masyarakat menggelar aksi di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru pada 5 dan 8 Desember 2022. Massa aksi menilai, hadirnya tempat hiburan malam itu berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan setempat karena berdekatan dengan Masjid dan Pondok Pesantren Babussalam.

SINKAP.info | Laporan: M. Owen Maulana