Persoalan limbah B3 RS Sri Pamela, Masyarakat Tebing Tinggi Resah

Tebing tinggi360 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Terkait penemuan limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela oleh Tim P2PK Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Senin 05/12 kemarin, Masyarakat Kota Tebing Tinggi Resah.

Limbah yang diduga sengaja di simpan belasan tahun oleh Rumah Sakit Sri Pamela PT. Sri Pamela Medika Nusantara sudah mendapat perhatian pihak Poldasu Subdit IV Unit 4 Ditkrimsus.

Informasi yang diperoleh media ini, pihak Poldasu Subdit IV unit 4 Ditkrimsus telah menemukan Limbah B3 jenis limbah Residu, Alat Incenerator yang masih utuh, Bola lampu TL dan botol Obat Obatan yang berserak dihalaman belakang RS Sri Pamela.

Akibatnya, sejumlah pimpinan PT Sri Pamela Medika Nusantara ( PT SPMN ) sudah mendapat undangan klarifikasi terkait temuan limbah B3 tersebut.

Security PT SPMN yang disambangi awak media mengatakan bahwa ada surat panggilan terhadap pimpinan beberapa waktu yang lalu.

“betul pak, memang ada surat yang diantar ke Pos Security sekira pukul 18.00 wib, surat itu untuk SEVP dan Kabag Keu dan SDM PT SPMN,” terang S kepada wartawan.

Kabid Lingkungan Hidup sekaligus Tim P2PK Putra ST mengatakan soal kelanjutan temuan limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi, akan membuat laporan kepada kepala dinas LH.

“untuk kelanjutan nga nanti kami sampaikan kepada kepala dinas, untuk selanjutnya ditentukan berdasarkan peraturan perundang undangan terkait temuan limbah Kemaren “ jelas Putra dikantor nya.

Saat di tanya sanksi yang lebih lanjut kepada Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi dibawah kordinator PT SPMN, tentunya akan melakukan pembinaan terhadap Rumah Sakit, kemudian kami juga akan melihat apakah pembinaan ini dilakukan dengan komitmen Rumah Sakit.

“kami disini juga akan melakukan pembinaan, tupoksi kami kan ingin melakukan perbaikan, namun apabila pembinaan secara komitmen tidak lakukan mungkin kami akan menjatuhkan sanksi tegas berupa berupa sanksi administratif,” kata Putra ST.

Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Perduli Lingkungan mengelar aksi di Mapolres Tebing Tinggi Jumat 9/12/2022 terkait limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela.

Terkait aksi, tuntutan HMPL itu diduga melanggar pasal 104 Jo 116 UU RI Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di ubah menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang cipta kerja, Kemudian Ijin Air Bawah Tanah ( ABT ) serta Ijin Air Permukaan Umum ( APU ) yang diduga tidak memiliki ijin.

SINKAP.info | Laporan: TIM