P.SIANTAR, SINKAP.info – Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar bersama Kepala Bidang Sosial telah melakukan Monitoring Progress Perbaikan Data NIK Invalid di setiap Kelurahan bersama Koordinator PKH Rudi Hartono, dan Koordinator TKSK Armansyah Nasution (Rabu 14/07).
Pada saat monitoring kepala Bidang Drs. Risbon Sinaga, MM mengharapkan kepada setiap Lurah dan juga operator SIKS-NG agar fokus dan mengejar penuntasan kegiatan perbaikan Data NIK invalid, disebabkan batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Sosial sampai akhir bulan juli 2021.
“Saya berharap untuk kegiatan perbaikan Data NIK Invalid ini segera dipercepat penuntasannya sampai tanggal 20 juli 2021 ini, karena butuh waktu 10 hari untuk kita melakukan pemeriksaan ulang perbaikan data tersebut,” pinta Risbon S.
Kepala bidang Sosial meminta kepada petugas perbaikan data agar dapat berkoordinasi kembali ke Dukcapil bilamana ada NIK, Data Ganda yang masih Invalid. Untuk itu diharapkan kepada seluruh stake holder agar benar-benar memperhatikan hal ini.
Dikatakannya, Ada data 34.480 NIK invalid di kota pematangsiantar yang harus diperbaiki, untuk itu kami mengajak kepada semua pihak khususnya yang terlibat agar benar-benar fokus, cermat dan tepat dalam menuntaskan perbaikan data tersebut.
“Progres Kerja msh 29% kita berharap bisa tuntas 100%,” terangnya.
Sementara menurut Koordinator PKH, Rudi Hartono mengatakan bahwa perbaikan Data ini dilakukan dengan merujuk kepada surat Kementerian Sosial RI nomor 1115/1/DI.02/6/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang percepatan perbaikan Data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan, orang-orang yang terlibat dalam hal perbaikan data seperti Pihak Kelurahan, SDM PKH, TKSK, Relawan disetiap Kelurahan lebih fokus untuk hal tersebut.
“Saya berharap perbaikan data NIK Invalid ini tepat waktu diselesaikan dengan baik sesuai data KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Supaya tidak terjadi lagi permasalahan yang mengakibatkan bantuan masing-masing KPM terkendala.
Koordinator TKSK, Armansyah Nasution mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan untuk melihat sudah sampai mana Progress yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Monitoring ini dilakukan untuk melihat sudah sampai mana Progress yang sudah dilakukan dalam hal perbaikan data NIK Invalid, kepada seluruh Camat untuk bersama-sama tetap memonitoring pihak Kelurahan dalam hal perbaikan data NIK Invalid tersebut,” tutur Armansyah.
Hal diatas sesuai surat Sekretariat Daerah Nomor 460/3291/VII/2021 tanggal 2 juli 2021 perihal Percepatan Perbaikan Data pada DTKS Kota Pematangsiantar, oleh karenanya diharapkan kepada semua pihak terkait bekerjasama dalam penuntasan perbaikan data NiK invalid, semoga kedepannya tidak ada data-data NIK invalid.
SINKAP.info | G. Siahaan