Dugaan Pemalsuan Dokumen PT TSM, GPMI: Periksa Oknum Terkait

SULTRA, Sinkap.info Penambangan Nickel yang ada di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bombana, tepatnya terletak di pulau Kabaena, yaitu PT Tribuana Sukses Mandiri terus mendapat sorotan dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), mereka menuding bahwa perusahaan tersebut sudah tidak bisa lagi melakukan Penambangan di karenakan terjadi Pemalsuan dokumen.

PT Tribuana Sukses Mandiri (TSM) diduga Sudah cacat secara hukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Kendari, pasalnya PT TSM adalah hasil akuisisi dari PT. TMS (Tonia Mitra Sejahtera) dengan dipalsukannya tanda tangan Pemilik saham M. Lutfi menteri perdagaan dan Ali Said, yang telah dibuktikan berdasarkan uji lab Forensik Makasar dengan terdakwa Ardiansyah Tamburaka, Amran Yunus, Maha Setiawan dan kalbi.

Hal tersebut menurut GPMI memicu panambangan illegal yang selama ini dilakukan oleh PT TSM di karenakan gunakan dokumen yang cacat secara hukum.

“Kami menduga PT TSM telah melakukan Pertambangan Illegal di karenakan dokumen hasil Akuisisi tersebut tidak sah secara hukum karena terjadi Pemalsuan tanda tangan pemilik saham, dengan demikian mereka melakukan aktifitas pertambangan diduga tidak menggunakan Dokumen IUP yang sah secara hukum,” beber Pendiri GPMI Alfin Mantum kepada media ini, Selasa (18/05).

Kajian Alfin Mantum bersama Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menduga PT TSM melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yakni ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.

MENARIK DIBACA:  Dugaan Ilegal Mining, PT Geo Gea Mineralindo akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Alfin Mantum juga mempermasalahkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digunakan oleh PT Tribuana Sukses Mandiri (TSM), kami menduga mereka masih menggunakan Amdal PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Menurut Alfin Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera mengambil tindakan.

“Panggil dan Periksan Oknum terkait atas persoalan ini, Apabila permintaan ini tidak terpenuhi maka kami akan membawa persoalan ini di Kementerian,” tegas Pendiri GPMI.

“ini kan tidak mematuhi undang-undang No 32 Tahun 2019 tentang Lingkungan Hidup. Kepada Dinas Lingkungan Hidup harus mengambil langkah secepatnya, bila tidak kami akan mendatangi kementerian Lingkungan Hidup, Kami Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) yang sangat serius menangani persoalan ini,” sambung Alfin.

Selain itu Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak oknum mantan pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenangnya, dimana proses akuisisi perusahaan tersebut terjadi di kantor Badan Intelegen Negara (BIN) Sulawesi Tenggara (SULTRA).

“Kami juga akan Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak mantan oknum pejabat tinggi atas dugaan Abuse Of Power Penyalagunaan kekuasaan pejabat negara,” tambahnya.

MENARIK DIBACA:  Moment May Day, GPMI Desak Kejati Periksa Kadis Bina Marga Sultra

Dikatakan Alfin mengutarakan sebagaimana dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU/30/2014 disebutkan dengan jelas bahwa ayat (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang; ayat (2) larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

“Ya, kita ketahui bersama Akuisisi perusahaan tersebut terjadi di kantor BIN Sultra sebagaimana kesaksian Ardiasyah Tamburaka di Pengengadilan Negeri kendari, maka apabila itu benar, kami duga kuat telah melakukan Abuse of power atau penyalaguaan kekuasaan” bebernya lagi.

Lebih lanjut Alfin meminta Polisi Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara (SULTRA) untuk segera memanggil Notaris inisial R atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan dugaan unsur ketidak kehati-hatian dalam menerbitkan Akta 75 tahun 2019.

“Kami Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) meminta dengan tegas agar Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Notaris Rayan karena dugaan tidak memiliki prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan akta 75 tahun 2019 dan kami duga melakukan tindak pidana pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 pemalsual surat. kami sangat serius dan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, saya akan membawa persoalan ini sampai di kementerian,” pungkas Dewan Pembina GPMI yang akrap di Panggil Alfin Pola.

©SINKAP.info | Laporan : La Ode M Azlan