ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal di 462 Kantor, Ini Syarat Pentingnya

NASIONAL103 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses pengukuran tanah, menyederhanakan alur kerja petugas, sekaligus mendorong masyarakat menyiapkan dokumen dan kondisi bidang tanah sebelum mengajukan permohonan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia. Mekanisme ini menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari setelah pengukuran. Layanan ini telah diuji coba sejak Juli 2025.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi tersebut membawa perubahan bagi petugas pertanahan maupun masyarakat sebagai pemohon layanan.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Alur Kerja Petugas Ukur Disederhanakan

Virgo menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memangkas tahapan kerja yang sebelumnya melibatkan sejumlah pihak. Dalam mekanisme baru, petugas ukur sekaligus menangani pemetaan sehingga proses pekerjaan menjadi lebih ringkas.

Sebelumnya, pekerjaan pengukuran melalui beberapa tahapan, mulai dari penerbitan surat tugas, pelaksanaan pengukuran oleh juru ukur, hingga pemetaan oleh petugas berbeda. Kini, proses tersebut disederhanakan dengan menggabungkan tugas pengukuran dan pemetaan.

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Bandara Nasional Demi Dukung Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” jelasnya.

Dengan penyederhanaan tersebut, petugas diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu layanan.

Masyarakat Wajib Pastikan Batas Tanah dan Dokumen

Selain membenahi proses internal, ATR/BPN juga menekankan pentingnya kesiapan pemohon sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan. Masyarakat diminta memastikan dokumen persyaratan lengkap, batas bidang tanah telah jelas, serta tidak terdapat persoalan yang berpotensi menghambat proses pengukuran.

Batas tanah dapat ditandai menggunakan pagar atau patok. Pemohon juga perlu memastikan tidak ada sengketa batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Menurut Virgo, pemohon akan diminta menandatangani surat pernyataan ketika mengajukan berkas dan memilih jadwal pengukuran di Kantor Pertanahan. Petugas loket bertugas menjelaskan isi surat tersebut agar masyarakat memahami persyaratan dan kondisi yang harus dipastikan sebelum proses berjalan.

Apabila petugas menemukan persoalan, seperti keberatan dari tetangga terkait batas tanah atau bidang tanah yang terindikasi masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN), proses pengukuran dapat dihentikan sesuai penjelasan yang disampaikan Dirjen SPPR.

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” ungkapnya.

MENARIK DIBACA:  SeaBank Rayakan Lima Tahun, Hadirkan Promo Serba Lima untuk Jutaan Nasabah Indonesia Digital

Petugas Loket Berperan dalam Edukasi Pemohon

ATR/BPN juga membenahi kualitas pelayanan di bagian loket sebagai pintu awal pengajuan permohonan. Petugas loket tidak hanya menerima dokumen, tetapi juga perlu menjelaskan mekanisme layanan dan surat pernyataan kepada pemohon.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memeriksa kelengkapan dokumen dan kesiapan bidang tanah sebelum mendaftar. Dengan begitu, permohonan yang belum memenuhi persyaratan dapat segera dilengkapi sehingga mengurangi risiko penumpukan berkas yang tidak dapat diproses.

Virgo mengatakan, penjelasan petugas loket telah mendorong sebagian pemohon di sejumlah daerah untuk melengkapi dokumen dan memastikan kondisi tanah sebelum mengajukan permohonan.

“Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkasnya.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berupaya mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kesiapan masyarakat agar pelaksanaan pengukuran tanah dapat berjalan lebih tertib dan efisien.