Jangan Salah Urus, ATR/BPN Ungkap Syarat Pemecahan Tanah Resmi Lengkap

NASIONAL81 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi salah satu yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan hingga pengembangan kawasan perumahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah tersebut.

MENARIK DIBACA:  Nusron Wahid Ajak Organisasi Islam NTB Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama

Ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada sertipikat induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang perumahan, persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang telah disetujui pemerintah daerah setempat juga harus dilampirkan. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib menyertakan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran selesai dilaksanakan.

MENARIK DIBACA:  BINTANG Hadirkan Pesta Rakyat Bernuansa Budaya Lokal di Pestapora 2025

Meski demikian, ATR/BPN menegaskan bahwa tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 Ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Melalui fitur “Info Layanan”, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Kementerian ATR/BPN berharap pemahaman masyarakat terhadap prosedur pemecahan bidang tanah semakin meningkat sehingga proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.