SELATPANJANG, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menyusun langkah strategis menghadapi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang akan berlaku penuh pada 2027.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi memengaruhi struktur kepegawaian, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN.
Kepala Bappedalitbang Kepulauan Meranti, Dr. Abu Hanifah, mengatakan saat ini pemerintah masih dalam tahap awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Ia menegaskan belum ada kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK.
“Isu PHK massal PPPK tidak benar. Hingga saat ini belum ada kebijakan ataupun kesepakatan ke arah tersebut,” ujarnya.
Menurut Abu Hanifah, tantangan terbesar berasal dari keterbatasan fiskal daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Meranti yang berada di kisaran Rp100 miliar dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja, sementara ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih tinggi.
Data pemerintah daerah menunjukkan, belanja pegawai saat ini mencapai 34,37 persen atau sekitar Rp399,5 miliar dari total APBD. Artinya, diperlukan penyesuaian sekitar Rp17,45 miliar agar sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Meranti juga memastikan tidak akan kembali memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya telah disesuaikan hingga 50 persen.
“Pemotongan TPP lebih lanjut bisa berdampak pada semangat dan stabilitas kerja pegawai,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah akan memfokuskan upaya pada peningkatan PAD. Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, menekankan pentingnya sinergi lintas OPD dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Program pembangunan harus diarahkan pada kegiatan yang mampu menggerakkan ekonomi daerah,” katanya.
Ia menyebut realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp23,33 miliar atau 59,89 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi retribusi daerah mencapai 95,59 persen.
Upaya optimalisasi PAD juga dilakukan melalui verifikasi dan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di sisi lain, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, berharap adanya fleksibilitas kebijakan dari pemerintah pusat. Salah satu opsi yang diusulkan adalah memasukkan TPP ke dalam kategori belanja barang dan jasa, serta memperlakukan PPPK paruh waktu seperti tenaga outsourcing agar tidak sepenuhnya masuk dalam belanja pegawai.
“Kami berharap ada ruang kebijakan bagi daerah agar tetap bisa menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan bahwa pembatasan belanja pegawai bukan berarti pengurangan tenaga kerja.
“Tidak ada rencana PHK PPPK. Kebijakan ini untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan mengurangi tenaga kerja,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh PPPK agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas, serta terus meningkatkan kinerja.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menambahkan bahwa kebijakan kepegawaian akan tetap mengacu pada kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. Pengadaan ASN, lanjutnya, tetap dilakukan sesuai mekanisme untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berupaya menjaga keseimbangan antara keterbatasan fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga menjelang penerapan penuh kebijakan pada 2027.







