Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perwal Zakat ASN Optimalkan Rp5,3 Miliar

Tebing tinggi50 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan komitmennya untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemotongan zakat profesi sebesar 2,5% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan zakat yang berpotensi mencapai Rp5,3 miliar per tahun.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat membuka acara “Penyerahan Zakat Serentak Wali Kota Tebing Tinggi Beserta Jajaran Tahun 1447 H/2026” di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Rabu (4/3/2026).

“Kedepan kita perbaiki, kita langsung buat Perwalnya. Disegerakan Kabag Hukum, supaya cepat dieksaminasi,” ujar Wali Kota Iman Irdian Saragih.

MENARIK DIBACA:  BRI BO Tebing Tinggi Kunker dengan PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar

Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada BAZNAS atas kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pelaku UMKM, melalui program strategis seperti Z Mart dan Z Auto.

“Terima kasih kepada BAZNAS atas bantuan kepeduliannya. Program Z Mart dan Z Auto dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku UMKM,” tambah Wali Kota.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Tebing Tinggi, H. Khuzamri Amar, mengungkapkan tantangan dalam pengumpulan dana zakat di daerah. Hingga saat ini, dana zakat baru terkumpul sekitar Rp800 juta dari potensi Rp5,3 miliar per tahun.

MENARIK DIBACA:  Apel Perdana, Pj.Wako Tebing Tinggi Dr. Moettqien: Mohon doa Restu

“Kalau potensi zakat bisa terkumpul maksimal, banyak hal kesejahteraan rakyat bisa kita lakukan. Kami berharap Bapak Wali Kota dapat menginisiasi Perwal pemotongan zakat setiap bulan bagi ASN muslim,” jelas Khuzamri Amar.

Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Erwin Suheri Damanik, jajaran kepala OPD, camat, lurah, serta para komisioner BAZNAS Kota Tebing Tinggi.

Dengan rencana Perwal ini, Pemko Tebing Tinggi berharap penerimaan zakat dapat meningkat signifikan, sehingga program-program sosial dan ekonomi kerakyatan dapat terselenggara lebih optimal.