Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO, 12 Orang Diamankan dari Rumah Penampungan

Bengkalis81 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info — Kepolisian Resor Bengkalis mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam operasi dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang dari sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 dan pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan untuk mencegah pengiriman pekerja migran secara non-prosedural.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 orang dari lokasi kejadian,” kata Fahrian dalam keterangannya.

MENARIK DIBACA:  Anggota DPRD Ikut Serta Memeriahkan Hari Anak Nasional di Kecamatan Bukit Batu

Dari hasil pemeriksaan awal, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Keempatnya diduga berperan sebagai pengurus dan penghubung pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.

Sementara itu, delapan orang lainnya diduga sebagai korban. Di antara mereka terdapat tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya). Para korban ditemukan di beberapa titik penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi keberangkatan.

“Korban berada dalam kondisi tanpa dokumen yang sah dan ditempatkan di lokasi berbeda,” ujar Fahrian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi pengiriman serta satu paspor milik korban.

MENARIK DIBACA:  BPBD Bengkalis Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Penangulangan Karhutla

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas Fahrian.

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau warga untuk terus memanfaatkan layanan pengaduan 110 guna membantu aparat mencegah praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal di wilayah pesisir Bengkalis.

“Kami berharap kerja sama ini terus terjaga demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.