SELATPANJANG, SINKAP.info — Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak pelayaran guna membahas polemik wacana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang, Selasa (2/2/2026), di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II Syaifi Hasan dan dihadiri anggota Komisi II Sopandi, Al Amin, Suji Hartono, Mulyono, serta Fauzi. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Ardiansyah dan Anton Shidarta, perwakilan Polres Meranti, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Derita Adi Prasetyo, perwakilan Sekretariat Daerah Sudandri, Kepala Dinas Perhubungan Meranti Fahri, serta elemen masyarakat.
Dalam rapat, DPRD menegaskan tidak boleh ada kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang dalam waktu dekat. Penegasan ini merujuk pada surat edaran Batam tertanggal 27 Januari 2026 Nomor 21/LIB-D/BTM/I/2026 tentang kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang.
Ketua Komisi II Syaifi Hasan menegaskan, setiap kebijakan kenaikan tarif harus melalui mekanisme resmi dan melibatkan pemerintah daerah serta DPRD di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Karena ferry ini antar kabupaten, kewenangan penetapan tarif berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegasnya.
Perwakilan PT. Pelnas Lestari Indomabahari dan PT. Batam Bahari Sejahtera meminta maaf atas kenaikan tarif yang dilakukan tanpa koordinasi sebelumnya. Mereka menyatakan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan tarif sesuai hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait.
Berdasarkan surat pemberitahuan sebelumnya, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan, antara lain:
-
Selatpanjang–Repan dan Selatpanjang–Sungai Tohor: Rp 95.000 → Rp 120.000
-
Selatpanjang–Tanjung Samak: Rp 120.000 → Rp 150.000
-
Selatpanjang–Batam: Rp 270.000 → Rp 330.000
-
Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun: Rp 180.000 → Rp 210.000
-
Selatpanjang–Tanjung Pinang: Rp 330.000 → Rp 400.000
-
Selatpanjang–Buton: Rp 120.000 → Rp 150.000
-
Selatpanjang–Bengkalis: Rp 180.000 → Rp 200.000
-
Selatpanjang–Dumai: Rp 270.000 → Rp 330.000
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan akan terus mengawal kebijakan transportasi laut agar berpihak pada masyarakat, menjamin keterjangkauan layanan publik, serta melindungi kepentingan warga di wilayah kepulauan.







