Desa Lukun Tetapkan APBDes 2026, Anggaran Fokus Kesejahteraan dan Ketahanan Desa

LUKUN, SINKAP.info — Pemerintah Desa Lukun menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Rabu (28/1/2026).

Musdes tersebut dihadiri Camat Tebingtinggi Timur Marzlin Jamal, SKM, jajaran Pemerintah Desa Lukun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, unsur lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda Desa Lukun, serta perwakilan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepala Desa Lukun, Anwar, menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun mengacu pada delapan fokus kebijakan Dana Desa, dengan total pagu Dana Desa sebesar Rp373.456.000. Anggaran tersebut diarahkan pada program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“APBDes bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan amanah publik. Setiap rupiah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Desa Lukun,” tegas Anwar.

MENARIK DIBACA:  Kapolres Cek Ruang Isolasi Covid-19 di RSUD dan BLK

Ia menjelaskan, sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh iklim dan bencana melalui bimbingan teknis Masyarakat Peduli Api (MPA) serta kesiapsiagaan kebakaran hutan, peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk posyandu dan penanganan stunting.

Selain itu, ketahanan pangan akan diperkuat melalui pembinaan UMKM desa, pelaksanaan padat karya tunai desa berupa pembersihan sanitasi dan drainase berbasis gotong royong, serta penguatan infrastruktur digital melalui pengadaan perangkat komputer guna mengoptimalkan pelayanan publik di desa.

Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Desa Lukun berkomitmen mempublikasikan informasi APBDes melalui media digital desa serta pemasangan baliho informasi APBDes di ruang-ruang publik.

MENARIK DIBACA:  Bantu Masyarakat, Pemkab Meranti Adakan Gerakan Pangan Murah

Sementara itu, Ketua BPD Desa Lukun, Julaiha, S.Pd, menegaskan bahwa BPD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes secara maksimal.

“BPD akan memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan diambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Pendamping Desa, Kukuh S., memastikan bahwa proses penyusunan APBDes Desa Lukun Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan APBDes berjalan lancar dan mengacu pada Permendesa Tahun 2025, Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti tentang fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, serta pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Hasil Musdes tersebut menjadi dasar penetapan APBDes Desa Lukun Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.