PEKANBARU, SINKAP.info – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa. Pada tahun 2025, sebanyak tujuh desa di Riau ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, mengatakan program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KPK RI dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Program perluasan desa percontohan antikorupsi ini merupakan bentuk kolaborasi antara KPK Republik Indonesia dan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” ujar Syahrial Abdi di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfokus pada aparatur desa, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Program ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.
Syahrial memaparkan, pelaksanaan program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi dilakukan melalui sejumlah tahapan yang terukur. Tahap awal dimulai dengan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten se-Provinsi Riau guna menyamakan pemahaman pelaksanaan program di tingkat desa.
Tahap berikutnya adalah pendampingan dan pembinaan kepada desa-desa sasaran agar prinsip-prinsip antikorupsi dapat diterapkan secara optimal dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dilakukan pula penilaian terhadap indikator antikorupsi yang mencakup aspek tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat.
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, terdapat tujuh desa yang memenuhi kriteria dengan nilai istimewa dan ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025,” ungkapnya.
Sebagai bentuk apresiasi, desa-desa terpilih diberikan penghargaan atas komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Diharapkan, desa tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lainnya di Provinsi Riau.
“Kami berharap desa-desa ini dapat menjadi teladan dan penggerak bagi desa lain dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan,” pungkas Syahrial.
Adapun tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 yakni Desa Pangkalan Jambi (Kabupaten Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Kabupaten Rokan Hulu), Desa Salo (Kabupaten Kampar), Desa Insit (Kabupaten Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Kabupaten Indragiri Hulu), Desa Beringin Makmur(Kabupaten Pelalawan), serta Desa Sungai Intan (Kabupaten Indragiri Hilir).







