PEKANBARU, SINKAP.info – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Universitas Riau, Senin (29/12/2025).
Penandatanganan dokumen hibah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Riau sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah. Hibah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam sambutannya mengatakan barang milik daerah merupakan unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai,” ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan, tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah memerlukan kesamaan persepsi serta langkah yang tepat dan menyeluruh dari seluruh pihak terkait. Hal tersebut menjadi dasar dalam setiap kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
Pada kesempatan itu, Pemprov Riau secara resmi menghibahkan barang milik daerah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia berupa dua persil tanah dengan total luas 2.028.932 meter persegi. Nilai perolehan aset tersebut mencapai Rp1.423.558.434.964,52.
Rincian hibah meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban mencatat aset hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SF Hariyanto menyebut hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemprov Riau terhadap pengembangan pendidikan di daerah. Ia meyakini pemanfaatan aset tersebut akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kegiatan kemahasiswaan di Universitas Riau.
“Saya yakin hibah barang milik daerah ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau,” katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan kampus Universitas Riau.
“Hibah ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum atas aset lahan kampus, sehingga perencanaan pengembangan kampus dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Sri Indarti.
Ia menegaskan Universitas Riau berkomitmen mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab guna mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik.







