LABUHANBATU, SINKAP.info — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka advokasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/12).
Kunjungan kerja ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, perwakilan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI dr. Benget Saragih, perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga, Kabid Dinas Kominfo Labuhanbatu Ulfian Hamdani, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI ke daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut baik pelaksanaan advokasi sebagai upaya memperkuat regulasi daerah di bidang kesehatan masyarakat.
“Penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Kami berharap penyusunan Perda maupun Peraturan Bupati tentang KTR dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hasan Heri Rambe.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tim Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI mengenai kebijakan, regulasi, serta mekanisme penyusunan Perda KTR. Pemaparan tersebut diikuti oleh seluruh peserta sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok di Kabupaten Labuhanbatu.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap melalui kegiatan advokasi ini, penyusunan regulasi tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dapat segera direalisasikan dan diterapkan secara efektif di daerah.







