Illegal Logging di Indragiri Hulu Riau Rusak 120 Pohon dan 1,15 Hektare Hutan

RIAU83 Dilihat

INDRAGIRI HULU, SINKAP.info — Praktik pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menimbulkan dampak ekologis serius. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri mencatat 300 meter kubik kayu olahan ilegal setara dengan kerusakan sekitar 120 pohon dan luasan hutan terbuka seluas ±1,15 hektare.

Temuan ini didapat setelah tim gabungan dari Polres Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, dan Security PT. MSK melakukan operasi penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku menggunakan transportasi air (pompong).

Tim menemukan beberapa tumpukan kayu olahan ilegal berupa sortimen papan dan broti di lokasi yang termasuk kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi perusahaan, yaitu PT. MSK dan PT. SPA. Kayu yang ditemukan merupakan jenis meranti, Kelompok Jenis Meranti/Komersial Satu, dengan estimasi total kubikasi ±300 meter kubik.

MENARIK DIBACA:  Polsek Batang Cenaku dan Satreskrim Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu 59 Gram

“Dari temuan itu, jelas lingkungan rusak dan ekosistem terganggu. Saat ini kami masih menghitung jumlah pohon tumbang dan luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging,” ujar Syamsul Rizal, Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri, dikutip Senin (15/12).

Perhitungan estimasi kerusakan mengacu pada survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018, yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi 104 pohon per hektare dengan volume rata-rata 238 meter kubik per hektare. Berdasarkan ukuran diameter pohon rata-rata 30–60 sentimeter, 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon, menimbulkan luasan hutan terbuka ±1,15 hektare.

MENARIK DIBACA:  UKW Gratis PWI Riau, Antusias Peminat Enam Kelas Sudah Terisi

Lokasi illegal logging berada sekitar 7 kilometer dari Suaka Margasatwa Kerumutan, salah satu kawasan konservasi penting di Riau. Kayu diduga diambil dari Hutan Produksi Tetap (HP) di luar areal konsesi PT. SPA, dengan jarak penebangan sekitar 2 kilometer dari titik tumpukan kayu, berdasarkan temuan tunggul-tunggul pohon di lapangan.

Terkait penanganan barang bukti, KLHK merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 44, yang mengatur kayu hasil pembalakan liar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau dilelang jika disita negara.

KLHK menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kehutanan, serta mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di Riau.