PALANGKA RAYA, SINKAP.inf0 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketimpangan struktur penguasaan tanah merupakan akar persoalan pertanahan di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, sehingga program Reforma Agraria harus dijadikan instrumen utama untuk mewujudkan pemerataan akses terhadap tanah.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, ketidakadilan muncul ketika masyarakat yang sejak lama tinggal dan hidup di suatu wilayah justru tidak memiliki akses terhadap tanah di sekitarnya, sementara lahan tersebut dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan untuk usaha berskala besar.
“Di sinilah rasa tidak adil itu muncul. Masyarakat menyaksikan tanah tempat mereka hidup dikelola orang lain dan menghasilkan setiap hari, sementara mereka tetap hidup dalam kesulitan. Untuk mengatasi ketimpangan sosial itulah Reforma Agraria dijalankan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, Reforma Agraria bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar kesenjangan antara masyarakat lokal dan pelaku usaha dapat dikurangi. Program ini juga diharapkan mendorong keterlibatan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan.
“Kita ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dan dapat mengelola tanah air secara bersama-sama,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Nusron, peran pemerintah daerah menjadi kunci. Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, sementara penentuan subjek atau penerima manfaat sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.
“Yang menentukan penerima manfaat adalah bupati, wali kota, dan gubernur, karena Bapak dan Ibu merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah,” jelasnya.
Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 telah menjangkau 10 kabupaten dan satu kota, yang tersebar di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program Penataan Akses melalui fasilitasi pendampingan usaha diberikan kepada 800 kepala keluarga, sementara Penataan Aset berupa redistribusi tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut dilaporkan telah tercapai 100 persen.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar program Reforma Agraria dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Koordinasi yang searah dan berkelanjutan sangat diperlukan agar tata ruang dan pertanahan dapat tertib serta berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, serta jajaran terkait.







