Menteri Nusron Tegaskan Lahan Sawah Terlindungi Kunci Ketahanan Pangan Nasional

NASIONAL, Politik465 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya ketersediaan lahan sebagai kunci utama ketahanan pangan nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Selasa (11/11/2025), di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersebut,” ungkap Menteri Nusron.

LP2B merupakan bagian dari LBS yang memiliki status perlindungan lebih tinggi dan ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Lahan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian dan harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.

MENARIK DIBACA:  Peduli ABK, Semen Merah Putih dan KPN Corp Renovasi SLB Mini Bakti

Menteri Nusron menambahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95%. Namun, dari RTRW Kabupaten/Kota, hanya 194 daerah yang mencantumkan data LP2B, sehingga capaian keseluruhan baru mencapai 57% dan masih rawan terhadap alih fungsi lahan.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD sesuai rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data untuk mengendalikan alih fungsi lahan agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai,” jelas Nusron.

MENARIK DIBACA:  APBN Surplus Rp4,3 Triliun hingga April 2025, Ditopang Kuat Pendapatan Pajak

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, turut menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B. Menurutnya, penetapan LSD memberikan kepastian bagi para petani karena lahan sawah akan terlindungi dari konversi.

“Dengan penetapan ini, petani dapat merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” pungkas Zulkifli.

Rapat koordinasi ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, hadir Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.