PEKANBARU, SINKAP.info – Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Bersama Abdul Wahid, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp 1,6 miliar berupa uang tunai dan mata uang asing. Dugaan total penerimaan mencapai Rp 4,05 miliar dari proyek Dinas PUPR Wilayah I–VI yang anggarannya membengkak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,5 miliar.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut juga mencakup pembiayaan perjalanan ke luar negeri, termasuk Inggris dan Brasil. Sebelumnya, terdapat rencana perjalanan ke Malaysia sebelum OTT berlangsung.
Untuk memastikan kelancaran pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan meski Gubernur tengah menjalani proses hukum.
Menanggapi kasus ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pengusung Abdul Wahid, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Partai juga menekankan pentingnya transparansi agar publik memperoleh kejelasan mengenai kasus ini.
Kasus ini menambah catatan kelam bagi Provinsi Riau. Abdul Wahid menjadi gubernur keempat dari Riau yang berurusan dengan penegak hukum karena dugaan korupsi.







