MERANTI, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi dimenangkan oleh pihak penggugat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan pihak mana pun.
“Majelis hakim menyatakan baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan Pemkab (rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formil administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” jelas Baizura di Meranti, Minggu (19/10/2025).
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada pihak yang dinyatakan menang secara hukum. Klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak Swandi di sejumlah media dianggap tidak tepat dan dapat menyesatkan opini publik.
Pemkab Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kepulauan Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 14 Oktober 2025.
Langkah hukum tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.
“Kami tegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses masih berjalan, dan kasasi ini ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa,” ujar Baizura.
Pemkab Tegaskan Sengketa Bukan Bentuk Permusuhan dengan Warga
Menanggapi narasi yang berkembang bahwa pemerintah melawan rakyat, Pemkab Meranti menegaskan hal tersebut tidak benar.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Swandi terhadap pemerintah daerah, bukan sebaliknya. Pemkab kemudian menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak dengan mengajukan rekonvensi (gugatan balik) dalam perkara yang sama.
“Pemerintah menghormati seluruh warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset publik,” tegas Baizura.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh kepastian hukum terkait kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan.
“Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Jalur hukum ini ditempuh demi kejelasan hak dan perlindungan kepentingan semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik,” ujarnya.
Imbauan untuk Tidak Sebarkan Informasi Keliru
Kabag Hukum Setdakab Meranti itu juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, tidak menafsirkan putusan pengadilan secara keliru atau menyebarkan informasi yang belum pasti.
Pemkab Meranti, lanjutnya, terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik.
“Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga transparansi, supremasi hukum, dan tetap terbuka terhadap solusi yang berkeadilan,” tutup Baizura.