Menteri Nusron Tegaskan Solusi Pertanahan Kaltim Harus Berbasis Kemanusiaan dan Sinergi

NASIONAL132 Dilihat

SAMARINDA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut. Rakor berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa pertanahan, terutama masalah tumpang tindih tanah milik negara yang saat ini ditempati masyarakat.

“Kami mencari solusi berbasis kemanusiaan, bukan hukum. Kalau berbasis hukum, benar-salah, menang-kalah. Rumus yang kami pakai adalah kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu asetnya,” jelas Nusron usai memimpin Rakor.

MENARIK DIBACA:  Miris!!! Masih Dibawah Umur Anak Pedangdut Jadi Bandar Narkoba

Selain persoalan tumpang tindih tanah, Menteri Nusron menyoroti kewajiban penyediaan plasma minimal 20% bagi masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Ia menegaskan masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut.

“Ternyata berdasarkan laporan Gubernur dan Bupati, masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak menyerahkan plasma. Ini akan kami tindak. Jika perlu, HGU mereka akan dicabut,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menekankan maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin dan adanya pandangan keliru dari beberapa pengusaha terkait plasma.

MENARIK DIBACA:  Sindikat Cetak Uang Palsu di Kampus Terbongkar Setelah 14 Tahun Beroperasi

“Masih ada pengusaha yang menganggap plasma tidak harus diambil dari HGU mereka, hanya diambil dari luar. Ini akan kami tertibkan,” katanya.

Dalam Rakor, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar berbagai program strategis pertanahan dapat berjalan optimal, termasuk sertifikasi tanah, Reforma Agraria, dan Kawasan Khusus Peruntukan Rumah (KKPR).

Rakor dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Deni Ahmad, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, jajaran Forkopimda, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kaltim.