PEKANBARU, SINKAP.info – Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Riau berhasil menangani kasus medis langka dengan melakukan operasi rekonstruksi pada seorang pasien wanita berusia 21 tahun yang tidak memiliki rahim dan liang vagina sejak lahir. Operasi tersebut dinyatakan berhasil dan saat ini pasien dalam kondisi pemulihan.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi subspesialis urogenokologi rekonstruksi dan estetika RSUD Arifin Achmad, dr. Dafnil Akhir Putra, SpOG, Subsp. Orogin, RE, mengatakan bahwa pasien awalnya dirujuk dari RSUD Kabupaten Kampar setelah mengeluhkan belum pernah mengalami menstruasi.
“Pasien datang dengan keluhan tidak pernah haid sejak usia remaja. Karena ingin menikah dan mengetahui kondisinya, akhirnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad,” jelas dr. Dafnil, Rabu (8/10/2025).
Ditemukan Kelainan Langka Sejak Lahir
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang seperti USG, tim medis tidak menemukan keberadaan rahim. Selain itu, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien juga tidak memiliki liang vagina. Namun, pertumbuhan organ kewanitaan lainnya, seperti payudara dan pinggul, tergolong normal.
“Ini adalah kelainan bawaan karena tidak berkembangnya organ reproduksi sejak dalam kandungan. Meski tidak memiliki rahim dan liang vagina, pasien memiliki indung telur yang normal,” terang dr. Dafnil.
Kondisi ini menyebabkan pasien tidak dapat mengalami menstruasi dan tidak bisa hamil secara alami. Oleh karena itu, tim dokter menyarankan rekonstruksi liang vagina agar pasien tetap dapat menjalani hubungan suami istri setelah menikah.
Operasi Menggunakan Selaput Ketuban untuk Regenerasi Sel
Operasi rekonstruksi dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Tim medis menggunakan selaput ketuban dari wanita lain untuk melapisi liang vagina buatan dengan tujuan mendukung regenerasi sel. Pasien kini memasuki masa pemulihan dan diperkirakan sudah dapat menikah dalam waktu dekat.
“Pasien dirawat selama tujuh hari pascaoperasi. Saat ini kondisinya terus membaik dan bisa menjalani fungsi seksual seperti wanita pada umumnya,” ungkap dr. Dafnil.
Meski secara biologis pasien tidak bisa hamil, kemungkinan memiliki anak tetap terbuka melalui metode bayi tabung dan ibu pengganti. Namun, praktik ibu pengganti atau surrogacy belum dilegalkan di Indonesia.
Kasus Pertama yang Ditangani, Biaya Ditanggung BPJS
dr. Dafnil menyebut kasus ini tergolong langka, dengan perbandingan 1:5.000. Ini adalah kasus pertama yang ia tangani secara langsung. Ia juga memastikan bahwa peralatan di RSUD Arifin Achmad sudah sangat memadai untuk menangani kondisi serupa.
“Ini kasus pertama yang saya tangani. Penanganan dilakukan dengan peralatan lengkap, dan seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Imbauan untuk Orang Tua: Waspadai Anak Perempuan yang Tak Menstruasi
dr. Dafnil mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar segera memeriksakan anak perempuan ke dokter spesialis kandungan jika belum mengalami menstruasi di usia 12 hingga 14 tahun.
“Jika sampai usia 14 tahun belum haid, sebaiknya diperiksa. Deteksi dini penting agar kondisi seperti ini bisa segera ditangani dan diberikan edukasi,” tutupnya.