Tarif Air Turun 20 Persen, Tirta Bulian Genjot SDM dan Laboratorium

Tebing tinggi213 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi resmi menurunkan tarif air sebesar 20 persen mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini dilakukan setelah sebelumnya tarif mengalami kenaikan tajam hingga 144,30 persen pada awal tahun, yang menuai kritikan dari masyarakat.

Plt Direktur Perumda Tirta Bulian, Hadi Sucipto, menyampaikan bahwa penurunan tarif air ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, yang juga merupakan kuasa pemilik modal perusahaan.

“Penurunan tarif ini telah melalui pengkajian menyeluruh terkait biaya produksi, operasional, pemeliharaan, dan administrasi agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan air bersih,” ujar Hadi Sucipto dalam wawancara di kantornya, Jumat (25/7/2025).

Hadi menjelaskan, pihaknya sempat mengajukan tiga opsi penurunan tarif kepada Wali Kota, yaitu 30,4 persen, 27,5 persen, dan 20 persen. Dari ketiga usulan tersebut, dipilihlah opsi ketiga, yaitu penurunan tarif sebesar 20 persen.

“Penyesuaian ini mulai diberlakukan pada pembayaran rekening air bulan Juni 2025 yang jatuh tempo di Juli,” katanya.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa selain menurunkan tarif, pihaknya tetap dituntut menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air minum kepada pelanggan. Namun, sejumlah kendala teknis masih dihadapi, seperti keterbatasan peralatan pengolahan air yang konvensional, pencemaran air baku dari sungai, serta kekurangan pompa saat musim kemarau.

“Ketika musim kering, kapasitas pompa hanya 80 liter/detik, padahal kebutuhan kami mencapai 150 liter/detik. Separuhnya tidak berfungsi optimal. Belum lagi saat banjir, tingkat kekeruhan air bisa mencapai lebih dari 1000 NTU, dan alat kami tidak mampu mengatasinya,” jelasnya.

Hadi juga menyoroti keterbatasan fasilitas laboratorium untuk pengujian kualitas air. Ia menyebut bahwa saat ini Perumda Tirta Bulian belum memiliki peralatan laboratorium yang lengkap sesuai dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur 19 parameter uji kualitas air.

“Ke depan, saya berharap kita bisa memiliki laboratorium sendiri dan merekrut SDM dari bidang teknik kimia dan analis kualitas air. Ini sangat penting untuk menjamin mutu layanan air bersih kepada masyarakat,” pungkasnya