Polda Riau Bongkar Sindikat Beras Oplosan, 9 Ton Disita Pekanbaru

Pekanbaru142 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog yang dilakukan seorang pelaku berinisial R di Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, pelaku merupakan pemain lama di dunia distribusi beras di Riau dan menjalankan dua modus operandi untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan pengemasan ulang beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda, Sabtu (26/7).

Modus pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras reject kemudian mengemas ulang ke dalam karung SPHP 5 kilogram, dan menjualnya dengan harga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000–Rp8.000.

Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerk premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik sehingga tampak seperti produk unggulan.

Menurut Kapolda, tindakan ini mencederai program pemerintah dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

“Presiden telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, yang didukung oleh uang rakyat mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Pelaku yang serakah merusak ekosistem ini demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari pemeriksaan, pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, menimbang, dan menjahit ulang menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan. Selain itu, ditemukan juga karung bermerek premium yang berisi beras kualitas rendah.

Barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain berisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu timbangan digital, satu mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua mangkok. Total beras oplosan diperkirakan mencapai 8-9 ton.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga sedang memeriksa saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini,” jelas Kombes Ade.

Kapolda menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh Indonesia. Polda Riau juga telah menginstruksikan jajaran untuk menyisir kemungkinan kasus serupa di daerah lain.

“Ini bentuk keberpihakan negara terhadap hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis,” pungkas Kapolda.