NU Lampung Timur Apresiasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf oleh ATR/BPN

NASIONAL99 Dilihat

LAMPUNG, SINKAPA.info — Program percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur. Proses legalisasi tanah wakaf yang sebelumnya memakan waktu lama kini berjalan lebih lancar berkat pendampingan aktif dari Kantor Pertanahan setempat.

“Selama ini proses sertipikasi di Lampung Timur Alhamdulillah berjalan lancar, dan tahun ini tinggal penyerahan. Sudah ada sekitar 117 bidang yang berhasil disertipikatkan,” ujar perwakilan NU Lampung Timur, Muhammad Solihin, usai menerima sertipikat secara langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).

Solihin menjelaskan bahwa bidang tanah yang telah disertipikatkan tersebut sebagian besar merupakan aset keagamaan milik NU Lampung Timur, termasuk masjid, musala, dan lahan yayasan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPN atas pendampingan yang diberikan selama proses sertipikasi.

“Alhamdulillah, BPN sangat membantu. Mereka memfasilitasi pengurusan di lapangan. Kami merasa benar-benar didampingi,” katanya.

Program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini telah berjalan sejak 2021 dan sejauh ini telah menghasilkan 357 sertipikat tanah wakaf milik NU di Lampung Timur. Meski demikian, masih ada sejumlah aset yang belum tersertipikasi, sehingga NU berharap program ini dapat terus berlanjut.

“Kami sangat senang dan bangga. Kami harap dukungan BPN terus berlanjut agar proses ke depan lebih mudah,” tambah Solihin.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa peran aktif tokoh agama dan organisasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, langkah ini penting tidak hanya untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan konflik agraria serta perlindungan hukum bagi aset umat.