JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebut bahwa tanah tanpa sertipikat akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar dan menyesatkan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi.
Menurutnya, dokumen seperti girik, verponding, dan letter C bukanlah bukti hak atas tanah, melainkan hanya penanda adanya penguasaan atau hak adat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memungkinkan konversi hak lama menjadi hak yang diakui negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan masih dikuasai, maka tidak ada kaitannya tanah tersebut akan diambil negara. Negara tidak melakukan perampasan,” ujarnya menegaskan.
Isu ini mencuat setelah muncul penafsiran terhadap Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebut bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan tersebut berlaku. Asnaedi menjelaskan, ketentuan itu justru memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai.
Ia menambahkan, program pendaftaran tanah bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan warga dan mencegah konflik agraria.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini kesempatan untuk menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” ujar Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta selalu merujuk pada kanal resmi kementerian, seperti situs web www.atrbpn.go.id, media sosial resmi, atau hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000.