Bakar Hutan demi Sawit, Pria di Inhu Diciduk Berkat Teknologi DLK

RIAU30 Dilihat

INDRAGIRI HULU, SINKAP.info — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria berinisial Rikardo (28), warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, atas dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 1 hektare. Kebakaran diketahui terjadi di Jl. Denalu, Desa Alim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah titik api terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau, yang memungkinkan pemantauan hotspot secara real-time. Menyikapi temuan itu, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu segera dikerahkan ke lokasi.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa api masih menyala saat petugas tiba di lokasi. Penyelidikan awal mengarah kepada pemilik lahan berinisial VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.

“Setelah hotspot terpantau melalui DLK, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan lahan terbakar. Investigasi menunjukkan bahwa pelaku membakar lahan untuk membuka kebun sawit baru,” ujar AKBP Fahrian dalam keterangannya, Jumat (4/7).

Rikardo mengaku melakukan pembakaran dengan menyulut lima titik semak belukar kering menggunakan mancis yang telah disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi tanpa melakukan pemadaman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, satu buah cangkul, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana lingkungan hidup, yaitu Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke-4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

AKBP Fahrian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampak lingkungan yang serius serta ancaman pidana berat yang mengintai.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku karhutla. Upaya ini bagian dari langkah preventif terhadap bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan yang kerap melanda Riau,” tutupnya.