PEKANBARU, SINKAP.info — Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon, memberikan klarifikasi terkait penyegelan lahan yang diklaim milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penyegelan ini dilakukan dalam upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Riau.
Muller mengatakan, setelah mendapat informasi tentang penyegelan yang menyebut konsesi PT SRL, dirinya langsung menghubungi Direktur PT SRL. Ia menegaskan, sebagai ketua APHI, dirinya berkewajiban aktif dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah konsesi anggotanya.
“Direktur PT SRL menyampaikan bahwa lahan yang disebutkan dalam siaran pers KLH berada di Kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT SRL,” ujar Muller, Sabtu (26/7).
Muller menjelaskan, lahan yang disegel tersebut kini adalah lahan negara dan bukan lagi bagian dari konsesi PT SRL. Hal ini didasarkan pada surat resmi yang dikirim PT SRL kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang juga ditembuskan kepada APHI Riau.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa areal PT Sumatera Riang Lestari Blok III di Kabupaten Rokan Hilir telah dikembalikan ke negara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022) yang menegaskan perubahan status areal kerja PT SRL.
“Artinya, selama kurang lebih tiga tahun terakhir, lahan yang disegel bukan lagi menjadi tanggung jawab PT SRL,” jelas Muller.
Selain itu, surat klarifikasi juga telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait lainnya sebagai bagian dari transparansi dan klarifikasi atas penyegelan yang dikaitkan dengan karhutla.
Muller menegaskan bahwa APHI Riau sebagai organisasi yang menaungi industri kehutanan di Provinsi Riau memiliki peran penting dalam memberikan informasi, antisipasi, serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
“Kami juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menyegel korporasi perkebunan yang beraktivitas ilegal di kawasan hutan dan menjadi penyebab kebakaran,” tutup Muller.