PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menjalankan Operasi Patuh Toba 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, Sat Lantas melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Pada Kamis (24/7), petugas menindak seorang pengemudi mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi F 1457 FAO, berinisial JS, yang kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang sudah tidak berlaku saat melintas di Jalan Medan.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana, SH, yang memimpin operasi tersebut menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pengemudi JS melanggar Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) karena menggunakan SIM yang sudah mati,” ujarnya.
Petugas kemudian memberikan tindakan tilang, namun pengemudi menolak menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kendaraan. Selain itu, salah satu penumpang dalam kendaraan tersebut juga tidak kooperatif terhadap petugas.
Akibatnya, kendaraan tersebut diderek ke Mako Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut. Sesampainya di kantor polisi, pengemudi sempat melakukan perlawanan dan berusaha membawa kabur blangko tilang. Situasi memanas hingga portal Mako harus ditutup sementara demi menjaga ketertiban.
Setelah diberikan penjelasan secara persuasif, pengemudi akhirnya menyelesaikan proses tilang dan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
IPTU Friska menegaskan bahwa penggunaan SIM yang sudah tidak berlaku adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memastikan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK dalam kondisi aktif dan sah. Perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara nasional, jadi manfaatkan kemudahan ini,” katanya.
Polres Pematangsiantar berkomitmen melaksanakan Operasi Patuh Toba 2025 dengan humanis namun tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.