INDRAGIRI HULU, SINKAP.info – Seorang pria berinisial Elianto (37), warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran, ditangkap jajaran Polsek Rengat Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025) siang, di Jalan Lintas Timur, RT 001 RW 001, Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan memerintahkan tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 0,56 gram di dalam dashboard motor bagian depan sebelah kiri.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merek Vivo warna merah, sedotan plastik berbentuk sendok, serta uang tunai sebesar Rp90.000.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Elianto akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.