PEKANBARU, SINKAP.info — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 297 gram yang dikemas dalam empat bungkus makanan ringan. Barang haram tersebut diamankan petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru setelah terdeteksi mencurigakan dalam pengiriman via ekspedisi J&T Express.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, dalam ekspos kasus yang digelar Kamis (22/5), mengungkapkan bahwa dua orang yang diamankan merupakan pasangan kekasih berinisial RF dan FD.
“Dua pelaku utamanya adalah RF, seorang perempuan, dan pacarnya, FD. Mereka bekerja sama menyelundupkan sabu yang dikemas dalam bungkus makanan ringan,” ujar Robinson.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (5/5) pagi, ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II mencurigai empat paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express. Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray dan pengecekan manual, ditemukan dua kardus berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh merek Nadhira Napoleon.
Petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan BNNP Riau untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RF adalah pihak yang mengatur pengiriman paket sabu tersebut.
RF akhirnya diamankan pada Rabu (14/3) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Di lokasi penangkapan, petugas juga menemukan ribuan butir ekstasi berwarna merah muda.
Pada hari yang sama, tim BNNP juga menangkap FD di kamar kosnya di Jalan Cimpedak, Kecamatan Bukit Raya. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan narkotika yang telah dikemas dan siap dikirim.
Dari hasil pemeriksaan, FD mengaku hanya sebagai perantara yang menjalankan perintah dari seorang narapidana berinisial CP, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Tim BNNP Riau kemudian menjemput CP pada Senin (17/3) untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RF dan FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ekspos kasus ditutup dengan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kepala BNNP Riau bersama tamu undangan.