PEKANBARU, SINKAP.info – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terbukti mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (19/5), tercatat sebanyak 2.240 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, telah memanfaatkan program tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan pada hari pertama ini tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi.
“Pada hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” ujar Evarevita.
Dari total 2.240 kendaraan yang ikut serta, Pemprov Riau berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.395.704.086. Meskipun baru dimulai, Evarevita optimistis jumlah peserta program ini akan terus meningkat, seiring dengan manfaat yang ditawarkan.
“Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini kedepannya akan semakin banyak. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda lagi pembayaran pajak untuk menghindari antrean atau kepadatan,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup menggiurkan bagi wajib pajak. Di antaranya adalah pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Untuk menikmati fasilitas ini, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Dengan berbagai keringanan yang ditawarkan, Pemprov Riau berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor.