DR. Elviriadi : Penegakan Hukum Karhutla Berpotensi Inkonstitusional

Pekanbaru171 Dilihat

PEKANBARU, Sinkap.infoKebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai bermunculan di awal Maret tahun 2020. Penegakan hukum bagi pembakar lahan dan atau hutan semakin intensif di galakkan.

Menyikapi itu, pakar lingkungan DR.Elviriadi meminta penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla harus merujuk kepada peraturan perundangan secara cermat.

“Ya, saya mengikuti perkembangan Karhutla ini, kalau kurang cermat bisa berpotensi inkonstitusional, “katanya.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Riau itu menambahkan, rujukan dasar dalam pidana Karhutla adalah azaz legalitas. Pidana itu harus legal konstitusional. Karena itu azaz legalitas wajib diperhatikan dalam kasus kasus dilapangan ada 2 (dua).

“Pertama Asas Nullum Crimen, Noela sine lege certa (Aturan hukum pidana harus spesifik menjelaskan perbuatan pidana yang patut dikenakan pidana. Artinya luas lahan terbakar yang bisa dipidana itu berapa luas? Siapa saksi fakta, apa alat bukti mencukupi?,” jelas dosen UIN Suska itu.

Kedua, kata Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu, asas Nullum Crimen, Noela Poena sine lege stricta.

“Bahwa dlm menentukan perbuatan pidana tidak dapat dilakukan analogi. Misalnya, orang membersihkan lahan dianologikan membuka lahan dengan cara membakar atau kebakaran biasa karena cuaca kering lalu tetap dikenakan pasal 108 UU Perkebunan “membuka lahan dengan cara membakar”. Ini semua anologi yang menjurus ke asumsi,” tegas Alumni UKM Malaysia itu.

Pria gempal yang sering jadi saksi ahli di pengadilan itu menjelaskan, asas legalitas itu diperlakukan secara merata baik kepada korporasi maupun perorangan.

“Jadi kita hormati proses hukum, equality before the law. Tetapi harus patuh pada azaz azaz pemidanaan. Kalau serampangan, nanti bisa inkonstitusional sehingga memicu keresahan masyarakat dan konflik yang tak diperlukan,” tandas putra selatpanjang yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.*

SINKAP.info | Editor: MF

Komentar