PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya yang bergerak di sektor pengelolaan pasar tradisional di Pematangsiantar kini tengah menghadapi sorotan tajam. Sejak berdiri pada tahun 2014, perusahaan yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 ini belum pernah memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
PD Pasar Horas Jaya mengelola sejumlah pasar tradisional di kota tersebut, seperti Pasar Horas, Pasar Dwikora, dan Pasar Wandelpad. Dengan modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp 1 triliun dan dana penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar dari APBD selama periode 2014-2024, perusahaan ini seharusnya mampu berkembang dan memberikan keuntungan. Namun, sejak tahun 2019, dana penyertaan modal tidak lagi dialokasikan, yang menandakan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal harusnya digunakan untuk pengembangan dan inovasi perusahaan, bukan untuk membayar gaji pegawai.
“Dana itu untuk pengembangan dan inovasi, bukan untuk gaji pegawai,” ujar Daud, Minggu (23/3/2025).
Faktanya, sekitar 90 persen pendapatan PD Pasar yang mencapai Rp 450 juta per bulan justru habis digunakan untuk membayar gaji pegawai.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, mengakui adanya kelebihan jumlah pegawai di perusahaannya. Saat ini, PD Pasar memiliki sekitar 250 pegawai, padahal jumlah ideal hanya sekitar 100-150 orang. Bolmen juga mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat pada Desember 2022, pihaknya sudah memangkas 11 pegawai.
Namun, DPRD Pematangsiantar menilai pengelolaan perusahaan ini sangat tidak efektif dan PD Pasar terus merugi. Pengamat ekonomi dari Universitas Simalungun (USI), Dr. Anggiat Sinurat, menyarankan agar PD Pasar ditutup dan dikembalikan menjadi Dinas Pasar.
“Sepuluh tahun beroperasi, bukannya menghasilkan keuntungan, malah membebani APBD. Seharusnya perusahaan ini sudah ditutup sejak dua tahun tidak menghasilkan laba, sesuai dengan Perda,” tegas Dr. Anggiat.
Meskipun Pemko Pematangsiantar mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk PD Pasar dalam APBD 2025, dana tersebut hingga kini belum diterima oleh perusahaan. Kini, nasib PD Pasar Horas Jaya berada di persimpangan, apakah akan tetap bertahan atau benar-benar harus ditutup untuk efisiensi anggaran daerah.