Kejari Pematangsiantar Musnahkan 60 Perkara Barang Bukti

Pematangsiantar795 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Sumatra Utara memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Selasa (11/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianțar Jurist Precisely Sitepu menyampaikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Kota Pematangsiantar.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta yang lainnya,” kata Jurist.

MENARIK DIBACA:  Kapolres Pematangsiantar Sambut Kedatangan Kirab Api PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut

Jurist juga mengatakan, langkah seperti ini diharapkan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Pematangsiantar.

“Dan untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” ujar Jurist seraya mengatakan, masalah ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok tersebut. Seharusnya negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi,” terangnya.

MENARIK DIBACA:  Calon Walikota Mangatas Silalahi Janji Tinjau Ulang Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Pematangsiantar

Sebelumnya Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 46 kasus. Terdiri atas 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja.

Sementara untuk perkara keamanan dan ketertiban umum yakni 7 kasus, orang dan harta benda (oharda) 6 kasus, dan perkara bea cukai dengan 4.889 bungkus rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu jika ditotalkan sebanyak 97.660 batang,” kata Belman.

SINKAP.info | Laporan: Ais

Komentar