MERANTI, SINKAP.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau segera mengusulkan status definitif Bupati Kepulauan Meranti, yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati AKBP (Purn) H. Asmar.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya putusan banding atas bupati nonaktif Muhammad Adil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada 21 Februari 2024 lalu. Usulan akan disampaikan setelah memastikan Adil tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan mengatakan ketika nantinya putusan terhadap Muhammad Adil telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka secara otomatis Wakil Bupati Asmar akan diusulkan menjadi bupati defenitif.
“Kita masih menunggu dan memastikan dulu apakah H Adil tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut, karena setelah itu baru bisa diusulkan,” ujar Fauzi Hasan.
Dia menegaskan, usulan penetapan bupati defenitif tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat pengusulan akan dikirimkan DPRD Kepulauan Meranti ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
Fauzi Hasan menyebut, langkah DPRD mengusulkan jabatan bupati definitif dengan segera sebagai cerminan keinginan daerah untuk memiliki pemimpin eksekutif secara permanen. Selain itu, penetapan bupati definitif secara cepat dapat menjadi motivasi aparatur pemerintah dan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah.
“Pada intinya kita akan mengajukan jabatan bupati definitif dengan segera setelah adanya surat yang menjadi rujukan. Karena ini berkaitan dengan pembahasan APBD 2025 dan kebijakan lainnya. Yang jelas kita inginkan percepatan, tak ada unsur politis disini, kita maunya bangun daerah dan siapa pun bupatinya harus kita dukung,” ungkapnya.
Asmar sudah hampir satu tahun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, tepatnya 10 April 2023 silam. Penunjukkan dirinya menyusul terciduknya Bupati Muhammad Adil dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 April 2023 lalu.
Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 132/PEM-OTDA/1841. Saat itu, Gubernur Riau dijabat oleh Syamsuar.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati AKBP (Purn) H. Asmar mengaku menghormati semua tahapan terkait mekanisme pengangkatan dirinya sebagai Bupati Kepulauan Meranti definitif.
“Kita menghormati semua tahapan terkait mekanisme pengangkatan sebagai bupati definitif,” ucapnya.
Asmar juga menyampaikan segera akan melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan visi misi dan berjanji akan bekerja maksimal dalam sisa waktu yang ada.
“Tentunya infrastruktur jadi prioritas, selanjutnya berkaitan kekosongan jabatan yang harus segera diisi untuk memaksimalkan pelayanan dan percepatan pembangunan serta menurunkan angka kemiskinan,” pungkasnya.
Komentar