Satreskrim Polres Bengkalis Bekuk Jef Warga Pematang Duku di Pelabuhan Selat Baru

Bengkalis357 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian dan kekerasan kembali terjadi, pencurian kali ini dilakukan oleh seorang paruh baya yang bernama JEF (50) warga Jalan Makmur Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Tempat kejadian, Di Jalan Subur Rt.003 Rw.005 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis, Barang bukti yang diamankan, sebilah parang, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah senter kecil, 3 (tiga) kotak Hp, sehelai baju, 1 (Satu) unit Handphone Oppo A15, 1 (Satu) unit Handphone Oppo A16, tempat kejadian, Di Jalan Subur Rt.003 Rw.005 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku. Rabu (05/04) sekira pukul 01.15 Wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Ipda Fachri Muhammad Mursyid Memerintahkan kepada Tim Opsnal, mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya korban pencurian dengan kekerasan alias perampokan, ketika menerima informasi langsung menuju TKP.

Kronologis kejadian hari Rabu Tanggal 05 April  2023 Sekira pukul 01.15 Wib Di jalan Subur Rt/003 Rw/005 Dusun Kembung dalam Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sekira pukul 01.15 Wib pelaku masuk melalui jendela samping rumah, di dalam rumah korban hanya ada korban dan 2 anak korban dan suaminya sedang berada  di Malaysia, kemudian masuk lalu mengambil 3 (tiga) unit Hp yang pada saat itu berada di dekat  korban yang mana korban pada saat itu korban tidur di ruang tamu.

MENARIK DIBACA:  Kasmarni Sambut Baik dan Apresiasi Ajang Open Turnamen Sepak Takraw Camat Bengkalis Bermasa Cup

Kemudian pelaku mengambil gelang Emas yang masih melekat di tangan korban dan korban sempat tersadar dan ada perlawanan dari korban namun pelaku tersebut menggunakan parang pada saat hendak memukul korban menggunakan parang korban menahan parang tersebut menggunakan tangan kananya yang menyebabkan tangan korban luka yang parah padatelapak tanganya sebanyak lebih kurang 40 jahitan, kemudian pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang kemudinan korban menghidupkan lampu rumah dan korban langsung pergi ke puskesmas Pematang Duku.

Kronologi Penangkapan setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik. Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.K., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Team Opsnal mengetahui bahwa terduga pelaku bernama JEF, dan Team Opsnal mengetahui bahwasanya JEF tersebut sedang berada / bekerja di Malaysia, selanjutnya Team Opsnal berkordinasi kepada pihak imigrasi dan Bea cukai untuk mencari tau kapan jadwal kepulangan JEF tersebut ke Indonesia tepatnya di Kab, bengkalis, dan pada hari ini Senin, tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.20 wib

MENARIK DIBACA:  Camat Talang Muandau Salurkan Bantuan Pada Korban Banjir

Team Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama JEF di pelabuhan internasional selat baru bersama sama dengan Bea cukai dan imigrasi bengkalis dan Di temukan di badan tsk JEF 1 (Satu) Unit Handphone oppo A15 dan 1 (Satu) unit Handphone oppo A16 yang merupakan barang hasil curian dengan kekerasan, dan selanjutnya dilakukan introgasi dan tsk JEF l mengakui telah melakukan pencurian 3 (Tiga) unit Handphone, 1 (Satu) gelang tangan emas, 2 (Dua) anting – anting emas, di salah satu rumah di desa pematang duku, dan dalam aksinya melakukan pencurian tersebut

Tersangka JEF mengakui telah melukai tangan seseorang wanita pemilik rumah (Korban) menggunakan parang pada saat korban tersebut mau melakukan perlawanan, dan tsk JEF mengakui telah menjual 1 (satu) unit Handphone dan 1 (Satu) gelang tangan emas, 2 (Dua) anting – anting emas di kota Batam kepulauan Riau, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

SINKAP.info | Laporan: Jamil