Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Kurir Sabu

Bengkalis427 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Inisial DA alias Diki (27) tahun, Kurir narkoba jenis sabu, barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,08 gram, 1 (satu) Unit handphone android, tempat kejadian Jl. Utama Pangkalan Batang, Kel/Desa Pangkalan Batang, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis, Minggu (10/12) sekira pukul 03.00 WIB

Tersangka berinisial DA alias Diki (27) tahun, Jl.Utama Pangkalan Batang, RT/RW 012/003, Kel/Desa Pangkalan Batang, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Kurir.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Selasa (12/12).

MENARIK DIBACA:  Bupati Bengkalis Apresiasi Bagholek Godang Masyarakat Kampar

Kronologis kejadian penangkapan, pada minggu 10 Desember 2023, sekira pukul 03.00 WIB. Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi maupun tempat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu di Jl.Utama Pangkalan Batang, Kel/Desa Pangkalan Batang, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis.

Atas infomasi tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah tersebut. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 03.30 Wib tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tsk dan melakukan penggeledahan badan dan rumah, berhasil menemukan barang bukti berupa :
-1 (Satu) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,08 gram
-1 (satu) Unit handphone android
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari K als YUL Bukit Batu (dalam lidik).

MENARIK DIBACA:  Bupati Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Pemukiman, Hutan dan Lahan

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SINKAP.info | Laporan: Jamil