BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka DPO sekaligus Pengedar Muliadi als Mul (47) dengan barang bukti, 1 (satu) plastik pack diduga Narkotika Sabu berat 0,90 gram, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit Handphone, Warga Jln. Jangkang Desa Deluk Kec. Bantan Kab. Bengkalis, hari Selasa tanggal 26/09, sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka berinisial Mulyadi als Mul (47) Tahun Warga Jln. Jangkang Desa Deluk Kec. Bantan Kab. Bengkalis, tersangka berperan sebagai Pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Jum’at (29/09).
Kronologis kejadian penangkapan, Saat sedang patroli sekala besar dengan Kapolres Bengkalis dan kepala Bea cukai Bengkalis pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, di desa Jangkang dan desa Deluk kec. Bantan, tiba2 ada masyarakat desa Jangkang yg menyampaikn bahwa DPO an MULYADI als MUL yg telah menjadi DPO sejak tahun 2022 sedang berada dirumahnya Jl.Jangkang Desa Deluk Kec.Bantan Kab.Bengkalis. menanggapi informasi tersebut team Opsnal langsung menuju rumah tsk, pada saat akan di tangkap tsk berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan. Dan sudah beberapa kali team gagal menangkap tsk krn dibantu oleh keluarganya utk melarikan diri
Kemudian team opsnal melakukan upaya hukum pengeledahan badan dan rumah dari Tsk MULYADI Als MUL. Team menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar. Yg diakuinya dapat dari warga Dumai an. A als DIKO, team jg mengamankan 1 unit sepeda motor merk Scopy yg patut diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan utk melarikan diri serta 1 unit Hp Android.
Saat interogasi terhadap tsk MULYADI Als MUL, mengakui benar pernah menjual 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun). Kemudian 1 (satu) Unit Sepeda motor Mrek Scopy diakui digunakan sebagai sarana utk mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SINKAP.info | Laporan: Jamil