Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Membekuk 1 Pengedar Narkotika

Bengkalis380 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 0.21 gram warga Jalan SD 04 Kelapapati Kec Bengkalis Kab Bengkalis, Jum’at (25/08) sekitar pukul 14.30 WIB

Tersangka berinisial A (40 ) warga Bengkalis, tersangka berperan sebagai pengedar.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Senin (28/08).

Kronologis kejadian penangkapan, Team Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari Masyarakat setempat, bahwa tersangka a.n A sangat meresahkan warga setempat karena menjual Narkotika jenis sabu, yang dijual bebas diseputaran Desa Kelapapati Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis

MENARIK DIBACA:  DPRD Menerima Aliansi Cipayung dan Paguyuban Kabupaten Bengkalis

Atas informasi tersebut Tim opsnal Sat resnarkoba polres bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tgl 25 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 wib tim berhasil menangkap dan mengamankan tsk dirumahnya, dan dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan berupa :
– 1 (Satu) Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 Gram
– 1 (Satu) Unit handphone Android Merk Samsung warna biru
– 1 (Satu) Unit handphone Android Merk Oppo warna hitam

MENARIK DIBACA:  11 Golongan Masuk Final, Fahmil Putra Raih Juara 1

Kemudian team melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut mliknya yang di peroleh dari PIDO (Dalam lidik)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil